Salam Kenal ya semua.... aku anak baru nie.... Oce mulai sekarang Kertas-Harapan akan hadir menemani anda...... hehehe
Sebelumnya aku mau ucapin SELAMAT TAHUN BARU yaaaa.... Ya meski penulis sendiri hanya merayakannya dengan berusaha menulis di blog baruku ini....
Sebenarnya aku masih bingung nie mau ngeblog soal apa... tpi mumpung tadi aku habis mengerjakan tugas PKN jadi aku nulis soal materi itu ajah yah..... siapa tahu ada temen sekolah yang lagi membutuhkan.....
BAB
1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hukum di
Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama dan hukum
Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis
pada hukum Eropa kontinental. Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat
Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak
terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia
juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan
setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Pengertian sistem hukum sendiri yaitu Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur
saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Hukum merupakan peraturan
didalam negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk
menaatinya. Jadi, sistem hukum adalah keseluruhan aturan tentang apa yang
seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang
mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan.
B. Rumusan Masalah
1.
Pengertian
Hukum, Sistem Hukum dan Peradilan Nasional ?
2.
Bagaimanakah
Penggolongan
3.
Apa
saja unsur Hukum ?
4.
Bagaimana peran Lembaga-lembaga Peradilan ?
5.
Apa saja perbuatan
yang sesuai dengan ketentuan Hukum ?
C. Tujuan
1.
Makalah ini
dibuat untuk memenuhi tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
2.
Makalah ini
dibuat untuk menambah wawasan tentang Sistem hukum dan Peradilan Nasional.
D.
Manfaat
1. Memberi
penjelasan mengenai Hukum
2. Memberi
penjelasan mengenai Sistem Hukum
3. Memberi
Penjelasan Mengenai Peradilan Nasional
4. Memberi
contoh Perilaku yang sesuai Hukum
BAB
11
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hukum
·
Menurut Kamus Bahasa Indonesia:
1. peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
2. undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
3. patokan (kaidah, ketentuan).
4. keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
1. peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
2. undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
3. patokan (kaidah, ketentuan).
4. keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
·
Menurut Prof. Dr. Van Kan, Hukum adalah
keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan
manusia di dalam Masyarakat.
·
Menurut Utrecht, Hukum adalah himpunan
petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar
dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.
·
Menurut J. C. T Simorangkir Dan Woerjono
Sastropranoto, Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan
dibuat Oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku dalam
lingkungan masyarakat.
B. Unsur-Unsur
Hukum
a. Peraturan
mengenai tingkah laku manusia
b. Peraturan
itu diadakan oleh badan resmi yang berwajib
c. Peraturan
itu bersifat memaksa
d. Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut diatas tegas
C. Ciri-ciri
Hukum
·
Adanya perintah dan larangan
·
Perintah dan Larangan harus ditaati oleh
setiap orang
D. Tujuan
Hukum
a. Untuk
mewujudkan keadilan
b. Untuk
mengatur tata tertib masyarakat secara damai
c. Melindungi
kepentingan manusia dalam masyarakat
d. Untuk
menjamin adanya ebahagiaan hidup Manusia
e. Untuk
mengadakan pembaruan masyarakat
E. Fungsi
hukum
·
Untuk menyelesaika pertikaian
·
Memberikan jaminan dan kepastian Hukum
·
Menata kehidupan masyarakat agar terib
dalam pergaulan hidup
·
Memelihara dan mempertahankan aturan
tata tertib dalam msyarakat
·
Menciptakan rasa tanggung jawab terhadap
perbuatan anggota masyarakat dan penguasa
F. Macam-macam
Hukum
· Berdasarkan Wujudnya
- Hukum
tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan
dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
- Hukum
tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan
masyarakat tertentu (hukum adat). Alam praktik ketatanegaraan hukum tidak
tertulis disebut konvensi (Contoh: pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16
Agustus)
· Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya
- Hukum
lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja (hukum adat
Manggarai-Flores, hukum adat Ende Lio-Flores, Batak, Jawa Minangkabau, dan
sebagainya.
- Hukum
nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu (hukum Indonesia,
Malaysia, Mesir dan sebagainya).
- Hukum
internasional, yaiu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih
(hukum perang, hukum perdata internasional, dan sebagainya).
· Berdasarkan Waktu yang Diaturnya
- Hukum yang
berlaku saat ini (ius constitutum); disebut juga hukum positif
- Hukum yang
berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum).
- Hukum
antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum
yang beraku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.
· Berdasarkan Pribadi yang Diaturnya
- Hukum satu
golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi golongan tertentu
saja.
- Hukum
semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan.
- Hukum
antargolongan yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang
masing-masingnya tunduk pada hukum yang berbeda.
· Berdasarkan Isi Masalah yang Diaturnya
Berdasarkan isi masalah yang
diaturnya, hukum dapat dibedakan menjadi: hukum publik dan hukum privat.
- Hukum
Publik, yaitu hukum yang mengaur hubungan antara warga negara dan negara
yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti formal, hukum publik mencakup
Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara, hukum Pidana dan Hukum Acara.
a. Hukum
Tata Negara
Hukum Taa Negara mempelajari negara
tertentu, seperti bentuk negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi warga
negara, alat-alat perlengkapan negara, dan sebagainya. Singkatnya mempelajari
hal-hal yang bersifat mendasar bagi negara.
b. Hukum
Administrasi Negara
Adalah Seperangkat peraturan yang
mengatur cara bekerja alat-alat perlengkapan negara termasuk cara melaksanakan
kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ negara. Singkatnya
mempelajari hal-hal yang bersifat teknis dari negara.
c. Hukum
Pidana
Aalah hukum yang mengatur
pelangaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan hukum yang
diancam dengan sanksi piana tertentu. Dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum
Pidana), pelanggaran (Ovrtredingen) adalah perbuatan yang melanggar
(ringan) dengan ancaman denda. Sedangkan kejahaan (misdrijven) adalah
perbuatan yang melanggar (berat) seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan
dan sebagainya.
d. Hukum
Acara
Disebut juga hukum formal (Pidana
dan Perdata), hukum acara adalah seperangkat aturan yang berisi tata cara
menyelesaikan, melaksanakan atau mempertahankan hukum material. Di dalam Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No.8/1981 diatur tata cara
penangkapan, penahanan, penyitaan dan penuntutan. Selain iu juga diatur
siapa-siapa yang berhak melakukan penyitaan, penyelidikan, pengadilan yang
berwenang, dan sebagainya.
- Hukum
Privat (Hukum Perdata), adalah hukum yang mengatur
kepentingan orang-perorangan. Perdata, berarti warga negara pribadi,
atau sipil. Sumber pokok hukum perdata adalah Buergelijk Wetboek (BW).
Dalam arti luas hukum privat (perdata) mencakup juga Hukum Dagang dan hukum
Adat. Hukum Perdata dapat dibagi sebagai berikut:
a. Hukum
Perorangan
Adalah himpunan peraturan yang
mengatur manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak
serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. Manusia dan Badan
Hukum (PT, CV, Firma, dan sebagainya) merupakan “pembawa hak” atau sebagai
“subyek hukum”.
b. Hukum
Keluarga
Adalah hukum yang memuat serangkaian
peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dalam keuarga (terjadi karena
perkawinan yang melahirkan anak). Hukum keluarga dapat dibagi sebagai berikut:
a. Kekuasaan Orangtua, yaitu kewajiban membimbing anak
sebelum cukup umur. Kekuasaan Orangtua putus ketika seorang anak telah dewasa
(21 tahun), terlalu nakal putusnya perkawinan.
b. Perwalian, yaitu seseorang/perkumpulan terenu
yang bertindak sebagai wali untuk memelihara anak yatim piatu sampai cukup
umur. Hal ini terjadi, misalnya, karena perkawinan kedua orangtuanya puus. Di
Indonesia, wali pengawas dijalankan oleh pejabat Balai Harta Peninggalan.
c. Pengampuan, yaitu seseorang/perkumpulan tertentu
yang ditunjuk hakim untuk menjadi kurator (pengampun) bagi orang dewasa yang
diampuninya (kurandus) karena adanya kelainan; sakit ingatan, boros, lemah
daya, tidak sanggup mengurus diri, dan berkelakuan buruk.
d. Perkawinan yaitu mengatur perbuaan-perbuatan
hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak (laki-laki dan perempuan) dengan
maksud hidup bersama untuk jangka waku yang lama menurut undang-undang. Di
Indonesia, diatur dengan UU No. 1/1974.
c. Hukum
Kekayaan
Adalah peaturan-peraturan hukum yang
mengatur hak dan kewajiban manusia yang dapat dinilai dengan uang. Hukum
kekayaan mengatur benda (segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang
atau obyek hak milik) dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda. Hukum kekayaan
mencakup:
a. Hukum Benda, mengatur hak-hak kebendaan yang
bersifat mutlak (diakui dan dihormati setiap orang). Hukum bena terdiri dari:
1) Hukum Benda Bergerak: karena sifatnya (kendaraan bermotor) dan karena
peneapan undang-undang (surat-surat berharga); 2) Hukum Benda idak Bergerak:
karena sifatnya (tanah dan bangunan) karena tujuannya (mesin-mesin pabrik) an
karena peneapan unang-nang (hak opstal dan hipotik).
b. Hukum Perikatan, mengatur hubungan yang bersifat
kehartaan antara dua orang atau lebih. Pihak pertama (kreditur)berhak atas suau
prestasi (pemenuhan sesuau). Pihak lain (sebitur) wajib memberikan sesuau. Bila
debitur tidak menepati perkataannya, hal itu inamakan wanpresasi. Obyeknya
adalah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan yang terdiri dari: 1) memberikan
sesuatu; yaitu membayar harga menyerahkan barang, dan sebagainya; 2) berbuat
sesuatu; yaitu memperbaiki barang yang rusak, memboongkar bangunan, karena
puusan pengadilan, dan sebagainya; 3) iak berbua sesuatu; yaitu tidak
mendirikan bangunan, tidak memakai merk tertentu karena putusan pengadilan.
d. Hukum
Waris
Hukum yang mengaur kedudukan hukum
harta kekayaan seserang seelah ia meninggal, eruama berpindahnya harta kekayaan
iu kepada orang lain. Hukum waris mengatur pembagian hara peninggalan ahli
waris, uruan penerimaan waris, hibah, sera wasiat. Pembagian waris dapat
ilakukan engan cara:
a. Menurut
Undang-undang, yaitu pembagian warisan kepada si pewaris yang
memiliki hubungan darah erdekat. Contoh: jika seorang ayah meninggal, hartanya
akan diwariskan kepada istri dan anaknya, tetapi apabila ia tiak mempunyai
keturunan pembagian warisannya diatur menurut undang-undang.
b. Menurut
Wasiat, yaitu pembagian waris berdasarkan pesan atau kehendak terakhir (wasiat)
dari si pwaris yang harus inyaakan secara tertulis dalam ake noaris. Penerimaan
warisan disebu legaaris, an bagian warisan yang diterimannya disebu legaat.
Dalam arti luas, hukum perdata
mencakup pula Hukum agang an Hukum Adat.
e. Hukum
Dagang (Bersumber dari Wetboek Van Koopehandel)
Hukum dagang aalah hukum yang
mengaur soal-soal perdaganganperniagaan yang timbul karena tingkah laku manusia
(person) dalam perdagangan atau perniagaan. Hal-hal yang diatur
mencakup: Buku 1 (perniagaan pada umumnya), dan Buku II (hak an kewajiban yang
timbul daam dunia perniagaan).
f. Hukum
Adat
Hukum adat adalah hukum yang umbuh
dan berkembang di dalam masyarakat terentu serta hanya dipatuhi dan diaai oleh
masyaraka yang bersangkutan. Contoh: pernikahan menurut adat Manggarai-Flores,
pernikahan daerahBugis, pembagian waris di Batak.
G.
Sumber-Sumber Hukum
a.
Sumber Material
-Keyakianan
-Individu
-Umum
b.
Sumber Formal
-Pancasila
- UU
- Kebiasaan
- Yurisprudensi
- Traktat
- Doktrin Hukum
- UU
- Kebiasaan
- Yurisprudensi
- Traktat
- Doktrin Hukum
H.
Tata Hukum Indonesia
Tata Hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan
oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat indonesia berpedoman pada
undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan pelaksanaan tata
hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberi kekuasaan.
I.
Pengertian Sistem Hukum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem adalah
perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu
totalitas. Hukum merupakan peraturan didalam negara yang bersifat mengikat dan
memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya. Jadi, sistem hukum adalah
keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang
seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan
kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan hukum di
Indonesia.
Pasal 1 Ayat (3)
menjelaskan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Karena itu untuk mewujudkan
sebagai negara hukum maka segala penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara didasarkan pada hukum. Sayangnya Indonesia belum secara keseluruhan
memiliki hukum nasional yang dibuat oleh bangsa sendiri. Untuk menjaga agar
tidak terjadi kekosongan hukum, maka hukum di Indonesia masih menggunakan
hukum-hukum warisan kolonial yang disesuaikan dengan keadaan hukum di Indonesia
atau sesuai dengan UUD 1945.
J. Pengertian
Peradadilan Nasional
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan. Nasional adalah bersifat kebangsaan, berkenaan atas berasal dari bangsa sendiri, meliputi suatu bangsa.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan. Nasional adalah bersifat kebangsaan, berkenaan atas berasal dari bangsa sendiri, meliputi suatu bangsa.
Jadi, peradilan nasional adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan yang
bersifat kebangsaan atau segala sesuatu mengenai perkara pengailan yang
meliputi suatu bangsa,
dalam hal
ini adalah bangsa Indonesia.
Dengan demikian, yang dimaksud disini adalah sistem hukum Indonesia dan peradilan negara Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, yaitu sistem hukum dan peradilan nasional yang berdasar nilai-nilai dari sila-sila Pancasila.
Peradilan nasional berdasarkan pada Pasal 24 dan Pasal 25 UUD 1945. untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan dibentuk kekuasaan kehakiman yang merdeka. Dalam hal ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan peradilan lain.
Dengan demikian, yang dimaksud disini adalah sistem hukum Indonesia dan peradilan negara Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, yaitu sistem hukum dan peradilan nasional yang berdasar nilai-nilai dari sila-sila Pancasila.
Peradilan nasional berdasarkan pada Pasal 24 dan Pasal 25 UUD 1945. untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan dibentuk kekuasaan kehakiman yang merdeka. Dalam hal ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan peradilan lain.
K. Lembaga Peradilan
Klasifikasi Lembaga PeradilanDalam
UU no. 4 thn 2004, diuraikan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
pengadilan dalam empat lingkungan peradilan yaitu :
a.
Peradilan umum, berwenang menyelesaikan perkara
perdata dan perkara pidana.
b.
Peradilan Agama, berwenang menyelesaikan perkara
perdata dibidang tertentu atas permohonan orang yang beragama islam.
c.
Peradilan militer, berwenang menyelesaikan perkara
pidana militer/tentara.
d.
Peradilan Tata Usaha Negara, berwenang menyelesaikan
perkara tata usaha Negara/administrasi Negara.
L.
Contoh Perilaku yang sesuai dengan ketentuan hukum
Di Keluarga
- Mematuhi nasihat
orangtua
- Melaksanakan tugas sesuai dengan
kesepakatan keluarga
- Membersihkan rumah sesuai jadwal
yang yelah ditetapkan
Di Sekolah
- Menghormati Guru
- Mematuhi tata tertib sekolah
- Mengerjakan tugas yang diberikan
oleh guru
- Tidak menyontek saat ulangan
- Melaksanakan tugas piket
Di Masyarakat
- Ikut Melaksanakan ronda malam
- Mengikuti kegiatan kerja bakti
- Mentaati peraturan (adat istiadat)
yang berlaku di masyarakat
Di Negara
- Turut sertamembela negara
- Mentaati hukum yang berlaku di
Negara
BAB III
METODE PENELITIAN
.
A. Jenis Penelitian
Jenis penelitian
ini dalam kategori penelitian kualitatif deskriptif, yaitu data yang
dikumpulkan berbentuk kata-kata, gambar, dan bukan angka-angka.
B.
Teknik Pengumpulan Data
Dalam
penelitian ini, Penulis menggunakan Studi
dokumentasi dengan mengumpulkan data melalui sumber-sumber tertulis misalnya
dokumen-dokumen resmi, makalah-makalah, foto dan buku-buku yang relevan dengan penelitian ini.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hukum merupakan peraturan didalam
negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya.
Jadi, sistem hukum adalah keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya
dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat
dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan.
B.
Saran
Agar sistem hukum nasional
benar-benar terarah untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan
pembangunan yang berkelanjutan maka perlu adanya kesatuan sistem hukum yang
memadai dalam masing-masing sistem dan adanya pengawasan independen yang
berkualitas dan berintegritas dalam rangka menciptakan kekuasaan kehakiman yang
bebas dan mandiri “Demi Keadilan Sosial berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
DAFTAR PUSTAKA
http://just-alfin.blogspot.com/2012/03/peranan-lembaga-lembaga-peradilan.html
http://rezamuzay.blogspot.com/2011/12/makalah-tentang-hukum-peradilan.html
http://rezamuzay.blogspot.com/2011/12/makalah-tentang-hukum-peradilan.html